assalaamu’alaikum wr. wb.
Sejak jauh-jauh hari, RUU APP sudah mengundang banyak polemik. Berbagai kalangan dari bermacam-macam latar belakang ilmu dan keahlian unjuk bicara. Secara garis besar, ada tiga kelompok besar rakyat Indonesia dalam menyikapi RUU yang satu ini, yaitu mereka yang tegas mendukung, mereka yang tegas menolak, dan mereka yang belum menentukan sikap dan memilih untuk mencermati lebih jauh terlebih dahulu.
Pada perkembangannya, tiga mainstream ini akhirnya mengerucut menjadi dua saja, terutama karena pihak yang belum menentukan sikap lebih banyak mengambil sikap diam seribu bahasa. Tentu diam pun merupakan sebuah pilihan, dan tidak ada yang bisa menyalahkan mereka untuk mengambil sikap diam. Jika sikap diam ini didasarkan pada kesadaran bahwa dirinya belum memiliki banyak wawasan tentang RUU APP, maka pilihan ini adalah yang paling bijak. Jauh lebih bijak daripada mereka yang tegas-tegas mendukung atau menolak RUU APP padahal belum pernah mencermati pasal demi pasalnya secara seksama.
Polemik pun dimulai. Para pendukung RUU APP melontarkan fakta betapa bejatnya moral bangsa masa kini, dilihat dari merebaknya berbagai tindak asusila, joget dangdut yang hanya mengumbar sensualitas, film-film tengah malam yang tidak senonoh, penyebaran VCD porno (bahkan menjamurnya VCD porno buatan dalam negeri sendiri), aksi-aksi cabul yang dilakukan oleh kaum muda-mudi, dan aurat yang semakin murah terlihat di layar film.
Para penentang RUU APP pun memiliki banyak argumentasi. RUU ini dikhawatirkan akan mengganggu hak-hak pribadi manusia, salah satunya adalah hak untuk membuka aurat sendiri. Mereka juga berpendapat bahwa masalah yang hendak diatur ini seharusnya diletakkan dalam ruang tatanan nilai-nilai moral, bukan hukum. Masalahnya, menurut mereka lagi, sensualitas adalah sesuatu yang abstrak dan tidak bisa diukur secara pasti, dan oleh karenanya, sulit untuk diatur oleh hukum.
Kaum aktifis hak-hak perempuan muncul bersuara menolak RUU APP. Mereka menganggap kaum perempuan tidak boleh dipersalahkan jika kaum lelaki tidak mampu menahan gejolak hawa nafsunya. Hukum tidak seharusnya memperlakukan tubuh kaum hawa bagaikan objek yang menyebar kejahatan. Hukum seharusnya membuat kaum adam yang tergoda itu agar jera, bukannya mempersalahkan kaum perempuan yang membuka auratnya ‘tanpa niat macam-macam’.
Sekonyong-konyong muncul pula kaum perempuan yang kebanyakan sudah menjadi ibu-ibu dan menggelar demonstrasi tandingan. Mereka datang untuk menyatakan dukungannya terhadap RUU APP. Mereka mengklaim diri mewakili aspirasi mayoritas rakyat Indonesia, bukan hanya beberapa LSM yang hanya mewakili kepentingan segelintir orang saja. Menurut mereka, masalah pornografi dan pornoaksi adalah masalah yang amat menyusahkan keluarga dan bangsa, sehingga harus dihabisi segera dengan keberadaan RUU APP tersebut.
Sebagian pihak mengatakan bahwa musuh terbesar rakyat Indonesia saat ini adalah korupsi. Karena itu, tidak pada tempatnya jika pemerintah coba-coba mengurusi sebagian rakyatnya yang pamer aurat, karena masih ada masalah yang jauh lebih penting.
Muncul pula pihak lain yang mengatakan masalah degradasi moral adalah sebuah masalah yang sama pentingnya dengan terkurasnya uang negara oleh para koruptor. Jika moral bangsa tidak dibenahi segera, maka bisa dipastikan bangsa ini akan tenggelam seperti karamnya kapal Titanic di laut Atlantik.
Di Bali, beberapa kalangan menggelar aksi di tempat terbuka. Aksi tersebut berupa pagelaran tari-tarian seronok dengan aurat yang nyaris tersingkap semuanya. Bahkan ada pula pembacaan puisi yang disertai dengan aksi telanjang sang pembaca puisinya. Semuanya ini dilakukan untuk mengejek para pendukung RUU APP yang seolah-olah ‘sok tahu’ karena hendak mengintervensi hak-hak pribadi manusia. Tidak lama setelah itu, muncullah isu bahwa Bali dan Papua hendak memisahkan diri dari Republik Indonesia jika RUU APP tetap disahkan.
Sebagai balasannya, muncul pula pernyataan-pernyataan penting dari kaum pemuka agama dan tokoh masyarakat di Bali yang justru mendukung RUU APP. Menurut mereka, mayoritas warga Bali tidak berpendapat bahwa RUU APP akan mengancam kepentingan mereka, termasuk dari segi pariwisatanya. Para pemuka agama bahkan menegaskan bahwa agama mana pun akan mengecam tindak pornografi dan pornoaksi. Meski demikian, mereka tetap meminta RUU APP ditinjau secermat mungkin sebelum disahkan agar tidak mematikan budaya lokal akibat definisi yang tidak jelas mengenai pornografi dan pornoaksi itu sendiri.
Pemerintah sendiri nampak keheranan melihat isu yang begitu santer mengenai Bali dan Papua yang minta merdeka. Menurut mereka, RUU APP sama sekali tidak bermaksud mematikan budaya lokal, tidak juga melarang warga Papua berpakaian sebagaimana biasanya di daerah mereka sendiri. Tindakan-tindakan semacam ini sama sekali tidak dianggap sebagai pornografi atau pornoaksi. Karena itu, muncul kecurigaan bahwa isu ini adalah bagian dari provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menggagalkan pengesahan RUU APP.
Pengamat yang lain menilai ‘ancaman merdeka’ yang diajukan secara semena-mena oleh segelintir orang yang mengatasnamakan Bali dan Papua ini mirip dengan peristiwa 18 Agustus 1945 dahulu. M. Natsir, seorang ulama dan negarawan besar di masa lalu, menganggap tanggal ini juga harus dikenang selalu sebagaimana tanggal sebelumnya, yaitu 17 Agustus 1945. Pada tanggal inilah datang utusan misterius (yang tidak pernah diketahui asal-usulnya) yang berpesan pada para petinggi RI saat itu bahwa di dalam Piagam Jakarta ada tujuh kata yang harus dicabut. Jika tujuh kata tersebut tidak dicabut, maka Indonesia Timur akan memisahkan diri. Sikap ketidaksetujuan adalah hak setiap orang, dan diskusi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, cara ancam-mengancam seperti ini adalah cara yang amat buruk untuk digunakan di sebuah negara yang dipimpin oleh pemerintah yang berdaulat.
Bagaimana pun, perdebatan paling seru agaknya berkisar pada hak-hak pribadi manusia. Inilah isu terbesar yang digunakan oleh para penentang RUU APP dalam usahanya membalikkan opini masyarakat. Menurut mereka, masalah aurat adalah masalah pribadi setiap warga negara. Hukum tidak mungkin melarang seorang perempuan yang ingin mengenakan rok mini atau tank top. Ia membeli pakaian itu dengan uangnya sendiri dan tidak ada yang bisa mencegahnya. Pemerintah bisa menghimbau, tapi tidak pernah bisa tegas-tegas melarang. Ini adalah sebuah pelanggaran hak pribadi yang amat jelas dari sudut pandang hukum konvensional.
Bagi saya, ada sisi lain dari masalah ini yang perlu kita cermati. Para penentang RUU APP terus-menerus mengeksploitasi ‘hak-hak pribadi’ sebagai senjata ampuhnya. Katakanlah memang ‘hak membuka aurat’ adalah sebuah hak pribadi, maka tentunya ‘hak menutup aurat’ pun adalah sebuah hak pribadi pula. Kita tidak melihat para penentang RUU APP ini berbicara demikian lantangnya ketika ada sebuah perusahaan memberhentikan karyawatinya hanya karena ia ingin mengenakan jilbab. Kita juga tidak melihat mereka marah-marah ketika ada mahasiswi yang diwajibkan membuka jilbab oleh pihak rektoratnya. Jika memang mereka menjunjung tinggi hak-hak pribadi, maka kemana saja mereka selama ini?
Mereka tidak pernah bersuara ketika Shabina Begum berusaha menutup auratnya dengan baik dan kemudian dikeluarkan dari sekolahnya di Denbigh High School, Inggris. Mereka tidak protes ketika di masa orde baru dahulu para siswi diteror hanya karena ingin menutup auratnya. Mereka bahkan tidak peduli pada begitu banyak muslimah yang diancam hanya karena ingin menjalankan agamanya dengan baik.
Mereka juga selalu berbicara atas nama demokrasi. Padahal, berdasarkan aturan demokrasi, mayoritas masyarakat punya hak menentukan arah gerak suatu negara. Jika mayoritas warga Perancis yang gemar buka aurat bisa memaksa kaum muslimah untuk menanggalkan jilbabnya, maka mengapa sekarang mereka melarang masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk memaksa kaum perempuannya menutup aurat, setidaknya menurut batasan-batasan kepatutan adat dan budaya lokal? Tidak diragukan lagi, ini adalah sebuah standar ganda yang diberlakukan oleh para penentang RUU APP.
Dengan demikian, jelaslah bahwa para penentang RUU APP itu tidak berbicara untuk menjunjung tinggi hak-hak pribadi manusia, melainkan hanya ‘hak pribadi untuk membuka aurat semaunya’. Bagaimana pun, mereka harus menerima kenyataan bahwa banyak orang yang menganggap bahwa urusan buka-membuka aurat sama sekali bukan hak pribadi, karena memberi imbas langsung kepada masyarakat luas.
wassalaamu’alaikum wr. wb.